Jakarta (Animalium.id) – Sepanjang tahun 2022 terdapat 25 mamalia laut terdampar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendata, kasus tersebut mayoritas terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Rinciannya dua kasus kematian lumba-lumba, 10 kasus pada dugong, dan yang terbanyak 13 kasus pada paus.
Di samping itu, banyak dari mamalia yang terdampar ditemukan dalam kondisi dengan kode 4 dan kode 5. Artinya mengalami pembusukan tingkat lanjut dan penguraian akhir.
Menurut data KKP terdapat delapan lokasi mamalia laut terdampar sepanjang tahun 2022 yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua. Lalu Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
Dari ke delapan lokasi tersebut, wilayah Indonesia Timur menjadi lokasi yang paling sering tim temui kasus mamalia laut terdampar. Hal ini terjadi karena Indonesia bagian timur merupakan salah satu jalur migrasi dan habitat penting bagi mamalia laut seperti dugong, paus, dan lumba-lumba.
Penanganan Mamalia Terdampar
Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Santoso Budi Widiarto mengatakan, dari seluruh kasus mamalia laut yang terdampar di Indonesia Timur, 50 % kasus pihaknya tangani secara langsung. Mereka langsung turun ke lapangan, melakukan pendampingan, dan pemberian rekomendasi teknis.
Sedangkan 50 % kasus lainnya mereka tangani secara tidak langsung. Hanya dengan melakukan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan kejadian untuk laporan.
Mengutip berbagai sumber, berdasarkan data yang LPSPL Sorong ambil, lokasi utama terjadinya kasus mamalia terdampar di wilayah Indonesia timur tahun 2022 sebanyak 36 % kasus ada di Provinsi Maluku Utara. Kemudian 24 % kasus terjadi di Papua Barat Daya dari total keseluruhan kasus yang terjadi.
Rencana Aksi Jaga Kekayaan Hayati Laut
Sebelumnya, KKP telah menetapkan rencana aksi penanganan mamalia laut terdampar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022. Selain itu juga Pedoman Penanganan Mamalia Laut Terdampar.
Penanganan kasus mamalia laut terdampar merupakan strategi KKP dalam menjaga kesehatan laut. Di samping itu juga menjadi implementasi kebijakan ekonomi biru dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia.
Penulis : Anisa Putri
Editor : Ari Rikin
Sumber : Berbagai sumber