Jakarta (Animalium.id) – Ditpolairud Polda Papua Barat bekerja sama dengan BBKSDA Papua Barat berhasil menyelamatkan delapan ekor burung dilindungi yang hendak oknum selundupkan keluar Papua pada Selasa (21/2).
Komandan Kapal KP.C3-03 Subdit Polairud Ditpolairud Polda Papua Barat, Bripka Mambo Alexander Arisoy menyerahkan burung-burung tersebut kepada Kepala Resort TWA Sorong, Heri Winarno.
Delapan jenis burung yang diselamatkan tersebut terdiri dari empat ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory), satu ekor burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), dua ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), dan satu ekor burung bayan (Eclectus roratus).
Seluruh jenis burung tersebut telah Pemerintah Indonesia lindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Selain itu, status konservasinya saat ini masuk kategori “kurang diperhatikan” (least concern) menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Bukan Penyelendupan Satwa Pertama di Tahun 2023
Mengutip dari berbagai sumber, delapan burung tersebut berhasil petugas Ditpolairud Papua Barat amankan saat patroli. Burung tersebut mereka amankan dari Kapal Rakyat Dermaga Kolam Bandar, Kota Sorong. Setelah penemuan, mereka langsung serahkan kepada pihak BBKSDA Papua Barat untuk dilepasliarkan kembali.
Sayangnya, saat patroli tersebut petugas tidak berhasil menemukan siapa pemilik delapan burung tersebut.
Pihak BBKSDA Papua Barat menyampaikan, pihaknya akan melakukan karantina serta habituasi di kandang transit milik mereka. Hal tersebut untuk memastikan burung dalam keadaan sehat dan siap untuk petugas kembalikan ke habitat aslinya.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tanah Papua pada tahun 2023. Sebelumnya pada Januari 2023 Ditpolairud Polda Papua Barat telah berhasil mengamankan 92 ekor burung dilindungi yang oknum sembunyikan di tengah hutan Kampung Supren, Distrik Salawati Tengah, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Puluhan burung tersebut terdiri dari empat jenis berbeda, yaitu burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), dan nuri bayan (Eclectus roratus).
Sembunyi di Tengah Hutan Kelabui Petugas
Selain puluhan burung tersebut petugas juga temukan enam ekor biawak. Menurut Ditpolairud Polda Papua Barat, puluhan satwa tersebut hendak oknum jual ke Pulau Jawa. Mereka menyembunyikan sejumlah satwa di tengah hutan untuk menghindari kejaran petugas.
Selanjutnya puluhan satwa tersebut petugas serahkan kepada pihak BBKSDA Papua Barat untuk mereka periksa sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali di habitatnya. Bersamaan dengan penemuan puluhan satwa tersebut, petugas juga berhasil meringkus dua orang pekerja yang bertugas menjaga kandang di tengah hutan.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 junto 40. Bila terbukti ancamannya 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Kasus penyelundupan serta jual beli satwa dilindungi memang kerap terjadi di Indonesia. Oleh karena itu sangat penting peningkatan penegakan hukum dan kegiatan edukasi kepada warga sekitar kawasan.
Harapannya masyarakat mengenal berbagai jenis satwa yang pemerintah lindungi sesuai aturan yang berlaku. Kesadaran ini juga membuat masyarakat tidak sembarangan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Penulis : Anisa Putri
Editor : Ari Rikin
Sumber : Berbagai sumber