Anak Trenggiling Muncul di Depan Rumah Warga

Anak Trenggiling Muncul di Depan Rumah Warga

Jakarta (Animalium.id) – Kemunculan seekor anak trenggiling pada November 2022 lalu mengejutkan warga Desa Babakan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Warga kemudian melaporkan keberadaan anak trenggiling di depan rumah warga itu.

Warga yang menemukan satwa tersebut langsung menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wonosobo melalui petugas pemadam kebakaran (Damkar).

Kepala Pos Damkar Kabupaten Purbalingga, Seno Aji mengatakan, pihaknya menduga satwa tersebut masuk ke pemukiman karena berpisah dengan induknya dan sedang mencari makanan.

Ia memperkirakan, anak trenggiling itu berusai kurang dari satu tahun namun sudah bisa mencari makanannya sendiri.

Penyerahan satwa tersebut kepada pihak BKSDA bertujuan agar anak trenggiling dapat dilepasliarkan dalam kawasan konservasi. Pihak Damkar pun berupaya untuk mencari indukan trenggiling tersebut. Mereka menduga keberadaan induk tidak jauh dari lokasi penemuan anaknya.

Di samping itu, pihak BKSDA juga mengimbau warga apabila menemukan satwa yang pemerintah lindungi agar langsung menyerahkannya kepada petugas BKSDA.

Trenggiling Rawan Perburuan

Trenggiling jawa yang memiliki nama ilmiah Manis javanica memiliki persebaran di Asia Tenggara. Di Indonesia sendiri trenggiling jawa dapat kita temukan di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan.

Sisik yang terbuat dari keratin menutupi tubuh trenggiling. Keratin ini sama dengan pembentuk rambut dan kuku pada manusia. Trenggiling sering kali menjadi target perburuan untuk diambil sisik, kulit dan dagingnya.

Adapula masyarakat yang menggunakan sisik trenggiling sebagai bahan kosmetik dan obat-obatan. Sedangkan kulit dan dagingnya sebagai bahan pembuatan sepatu dan bahan masakan mewah ataupun bagi warga lokal.

Oleh karena itu, status konservasi trenggiling jawa di Indonesia dilindungi. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) status konservasi trenggiling ialah terancam punah (critically endangered) dengan status populasi menurun.

Sementara itu, status perdagangan trenggiling jawa menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional (Appendiks 1).

Penulis : Anisa Putri

Editor : Ari Rikin

Sumber : Berbagai sumber