Jakarta (Animalium.id) – Tiga ekor penyu lekang ditemukan mati dan membusuk di pesisir Pantai Garongan, Kelurahan Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.
Penyu tersebut terdiri dari dua ekor penyu jantan berukuran 88 sentimeter dan 98 sentimeter dengan berat sekitar 35 kilogram dan 25 kilogram. Sedangkan satu ekor penyu betina lainnya perkiraan beratnya sekitar 20 kilogram.
Penemuan bangkai penyu tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ketahui, Selasa (15/11).
Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyatakan, penemuan tersebut berawal dari adanya laporan Sumaryanto Bintara Pembina Potensi Maritim TNI AL Karangwungi Kulon Progo. Ia melaporkan temuannya kepada Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan bersama dengan BKSDA Yogyakarta langsung mendatangi lokasi dan memeriksa ketiga bangkai penyu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukan dua ekor penyu di antaranya berjenis kelamin jantan sedangkan satu ekor lainnya berjenis kelamin betina.
Kondisi Penyu Mengenaskan
Sementara itu, Wahyudi juga menambahkan, ketiga bangkai penyu yang tim temukan sudah membusuk. Belatung menghinggapi karapas penyu yang membusuk dan mengelupas tersebut. Tim gabungan yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi ketiga bangkai penyu.
Tim langsung mengubur bangkai penyu lekang di pantai yang sama dengan lokasi penemuannya. Mereka menandai lokasi kuburan penyu tersebut dengan ranting dan kayu pada koordinat -7°55’57,81” dan 110°6’43,794”.
Sayangnya, tim gabungan yang berada di lokasi sementara ini belum dapat memastikan penyebab kematian ketiga penyu lekang tersebut. Sebab saat bangkai penyu sudah membusuk. Dugaan sementara karena usia atau sampah plastik.
Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah V Kulon Progo, Aris Widyatmoko mengungkapkan, jarak ketiga bangkai penyu tersebut tidaklah berjauhan. Ketiganya berada dalam jarak 10-15 meter saja.
Berstatus Rentan
Pemerintah Indonesia melindungi Penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Status tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sementara itu, status konservasinya menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) rentan (vulnerable).
Selain itu, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) melarang perdagangan penyu lekang dalam segala bentuk perdagangan internasional (Appendiks 1).
Mengutip dari laman kkp.gp.id, hingga saat ini ancaman kelestarian penyu masih cukup tinggi baik dari faktor alam ataupun dari kegiatan manusia. Faktor alam seperti abrasi pantai, perubahan iklim, ataupun pemangsaan (predator). Sedangkan faktor kegiatan manusia di antaranya pencemaran laut, kerusakan lingkungan, penangkapan ilegal untuk manusia manfaatkan daging, telur, ataupun karapasnya.
Penulis : Anisa Putri
Editor : Ari Rikin
Sumber : Berbagai sumber, Garda Animalia