Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi di Indonesia.
Kebijakan ini menggarisbawahi bahwa praktik tersebut (baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial) tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa. Surat edaran ini menjadi dasar bagi lembaga konservasi di seluruh Indonesia untuk menghentikan aktivitas menunggang gajah dan menggantinya dengan program yang mendukung perilaku alami gajah, interpretasi perilaku satwa, dan observasi tanpa kontak langsung. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini juga ditegaskan dengan ancaman sanksi bagi lembaga yang melanggar peraturan yang berlaku.
Gajah Asia dan Ancaman Terhadap Populasinya
Secara morfologi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan mamalia darat bertubuh besar dengan kaki yang kokoh, serta struktur tulang belakang yang khusus untuk menopang berat tubuhnya sendiri, bukan beban tambahan. Menurut sumber konservasi internasional, punggung gajah tidak dirancang untuk menopang beban manusia secara berulang, dan praktik menunggangi gajah berpotensi menyebabkan gangguan sendi, cacat tulang belakang, serta luka kronis jika dilakukan terus-menerus.
Gajah Asia dikategorikan sebagai terancam (Endangered) oleh IUCN, dengan populasi yang terus menurun akibat hilangnya dan terfragmentasinya habitat, konflik manusia-gajah, serta perburuan. Hilangnya habitat mendorong gajah keluar dari kawasan hutan dan seringkali berkonflik dengan manusia ketika mencari pakan, yang berujung pada kerusakan tanaman dan tindakan balasan dari penduduk setempat.
Selain itu, beberapa subspesies lokal, seperti gajah Sumatra (E. m. sumatranus), memiliki status sangat terancam punah (Critically Endangered) dengan penurunan drastis populasi hingga puluhan persen dalam beberapa dekade terakhir.
Pengakhiran praktik gajah tunggang merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan satwa ini, yang menegaskan bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, tetapi bentuk penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan satwa yang berperan besar dalam ekosistem hutan Asia.
Sumber:
- Direktorat Jenderal KSDAE. (2025). Menjaga Martabat Sang Penjaga Hutan, Peragaan Gajah Tunggang Resmi Dihentikan. https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/berita/menjaga-martabat-sang-penjaga-hutan-peragaan-gajah-tunggang-resmi-dihentikan-smhrGpMu/
- U.S. Fish & Wildlife Service. (n.d.). Asian Elephant (Elephas maximus). https://www.fws.gov/species/asian-elephant-elephas-maximus
- Malaysia Biodiversity Information System (2026). Elephas maximus Linnaeus 1758. https://www.mybis.gov.my/art/169